Masyarakat ‘Nyanyi’ Pengedar ‘Garam Cina’ Dijemput

oleh
Pria berinisial AP ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN  – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapanuli Tengah kembali mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar. Penangkapan ini membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas, dengan satu pemasok berinisial J kini masih dalam pengejaran.

AP diamankan di rumahnya di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 5,77 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip serta lakban cokelat.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran, yakni uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dompet, dan tas sandang.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe menegaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan pemerintah desa yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Pelayanan Buruk, Waket DPRD Usulkan Kembali Nama Rumah Sakit Jadi RSUD

“Setelah menerima aduan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di wilayah Sibabangun. Pengakuan ini kini menjadi titik awal pengembangan kasus oleh kepolisian untuk membongkar jalur distribusi yang lebih besar.

Saat ini, AP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, aparat masih memburu sosok J yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Ringkus 178 Pelaku Kejahatan

Editor: Oki Budiman