Dua Perempuan Asal Tanjung Balai Terseret Kasus Narkoba

oleh

 

POSMETRO MEDAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai kembali mengungkap peredaran sabu dalam skala kecil yang diduga memiliki rantai distribusi lebih luas.

Dua perempuan, KS (31) dan MS (40), warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai pada Minggu (17/5/2026) malam di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Curanmor Gol di Polsek Tanjung Morawa

“Setelah informasi dipastikan valid, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi,” kata Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, Selasa (19/5/2026).

Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke tanah. Namun, tindakan itu gagal setelah petugas bergerak cepat mengamankan lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,53 gram yang ditemukan di dekat MS, serta satu unit ponsel OPPO milik KS yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi.

BACA JUGA..  Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu 3 Bulan Beraksi di Medan Deli Akhirnya Tumbang

Penyelidikan awal mengungkap sabu tersebut diduga milik MS yang diperoleh melalui bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial SB yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini mengarah pada dugaan adanya jaringan pengedar dengan pola distribusi berlapis, meski dengan barang bukti yang tergolong kecil. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Tak Jera Dipenjara, Residivis Ini Kembali Mencuri

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan peredaran gelap narkotika.

Editor: Oki Budiman