Begok Pengedar Sabu di Namorambe Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polisi.

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus seorang pengedar narkoba di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,14 gram.

Tersangka S Alias Begok (38) warga Pasar II Jalan Pahlawan, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH dalam keterangan persnya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK

“Dari hasil penggerebekan, pada Senin sore kemarin, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya, Selasa (19/5/2026)

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA..  Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Medan hingga Rp72,3 Miliar

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kompol Ferry menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA..  Kasus Pencurian Ternak Setahun Tidak Tuntas

“Kita minta peranserta dan dukungan masyarakat guna memberantas penyalahgunaan narkoba, silakan laporan segera kita tindak,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra