Pria 22 Tahun Diciduk di Exit Tol, Sabu Hampir 20 Gram Disita

oleh

POSMETRO MEDAN  – Upaya peredaran narkoba di jalur strategis kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AB (22), warga Kabupaten Simalungun, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Batu Bara saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Senin (18/5/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba yang tengah digencarkan kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan tersangka sudah lama dalam pantauan petugas sebelum akhirnya dilakukan penyergapan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 19,91 gram yang disembunyikan dalam kotak,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Tak Mampu Berikan Penjelasan dan Keterangan, Komisi IV DPRD Medan Usir Perwakilan Perkimcikataru

Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar area exit tol yang kerap menjadi jalur lintasan cepat.

Polisi menilai lokasi penangkapan bukan kebetulan. Area exit tol diduga dijadikan titik aman sementara untuk transaksi karena mobilitas kendaraan yang tinggi dan minim kecurigaan.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Batu Bara untuk pengembangan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA..  Pengedar & Bandar Sabu Kompak Masuk Penjara 

AB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana berat, sebagai bentuk komitmen aparat dalam menindak peredaran narkoba yang menyasar jalur transportasi strategis.

Editor: Oki Budiman