Petani di Karo Diciduk Polisi, Miliki 8 Gram Sabu & Pil Ekstasi

oleh
Petani berinisial AS pemilik narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN  – Seorang petani di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, berinisial AS (41), diciduk polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan tim Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Sabtu (16/5/2026) siang, saat tersangka berada di pinggir jalan di desanya.

“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, Senin (18/5).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 8,35 gram serta pecahan pil ekstasi berwarna hijau-pink seberat 0,25 gram.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain empat plastik klip kosong, tisu putih, kotak plastik, kotak rokok Marlboro, handphone Android, hingga mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontaknya. Satu jaket hitam yang diduga digunakan tersangka saat bertransaksi juga diamankan.

BACA JUGA..  Otak Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh Ditembak

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.

Editor: Oki Budiman