POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah rawan narkoba. Seorang pria bernama Deni Andika (37) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan S Parman, Sei Deli, Gang Pasir, Petisah Hulu, Medan Baru, pada Sabtu sore (16/5).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram
Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil transaksi
1 unit ponsel Android
Plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan barang haram
Minggu (17/5). Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J yang disebut tinggal di kawasan Gang Pasir.
Namun saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi pemasok, orang yang dimaksud sudah tidak berada di tempat.
Saat ini, Deni beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Editor: Oki Budiman












