Rumah Jadi Markas Sabu, Pengedar dan Rekannya ‘Masuk’

oleh
Salah seorang pria yang ditangkap atas kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial US alias U (48) di kediamannya di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam, setelah diduga kuat menjalankan bisnis sabu dari dalam rumahnya.

Tak hanya US, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial A (49), yang berprofesi sebagai sopir, saat berada di lokasi dan diduga hendak ikut mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan meski sempat terkendala pintu rumah yang terkunci.

Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya paket sabu dalam plastik klip dengan total berat bruto 1,36 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,40 gram, alat isap (bong) rakitan, pipet skop, mancis, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp60.000 yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA..  Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Dari hasil pemeriksaan awal, US mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengembangan.

Kanit I Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Budi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian membongkar rantai peredaran narkoba hingga ke akar.

“Setelah penggeledahan disaksikan perangkat desa, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

BACA JUGA..  Usir Pengedar Narkoba, Guru Ngaji di Pantai Labu Dapat Intimidasi

Editor: Oki Budiman