POSMETRO MEDAN – Polsek Patumbak menangkap seorang pria bernama Agung Kurniawan yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Gang Kolam, Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Talun Kenas, Jumat (15/5/2026) sore.
Penangkapan ini kembali menyoroti dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan rumah kos sebagai lokasi tersembunyi transaksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 gram dan 6,5 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp332 ribu, sepeda motor Satria FU, ponsel Samsung, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah karena area kos-kosan di Talun Kenas diduga kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos.
“Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan seorang pria di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Omrin, Minggu (17/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar empat bulan. Polisi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan jaringan lain, setelah tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pria bermarga Tarigan yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pihak kepolisian, kamar kos tersebut diduga sengaja dijadikan titik aman untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika guna menghindari pantauan warga dan petugas.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran narkoba di kawasan permukiman kos yang dinilai rentan menjadi “ruang gelap” bagi aktivitas ilegal. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di balik kasus tersebut.
Editor: Oki Budiman












