Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

oleh
Mahasiswa ITBI dan Aliansi Guntur demo di Kejatisu, Senin (27/4/2206).

POSMETRO MEDAN – Dugaan penyimpangan bantuan biaya pendidikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali ‘menguak’.

Setelah Aliansi Masyarakat Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR), kali ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa melaporkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (27/4/2026).

Dalam aksi itu, Haris Hasibuan meminta Kejatisu untuk transparan soal penanganan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang melibatkan Prof Saiful Anwar Matondang.

“Kami kesini (Kejatisu) ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang telah kami laporkan sejak Januari 2026 lalu,” tegasnya.

Mahasiswa ITBI dan Aliansi Guntur demo di Kejatisu, Senin (27/4/2206).

Apalagi, katanya, dikabarkan Kejatisu juga telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) untuk menindaklanjuti laporan itu.

“Sebagai pelapor kami dari Guntur ingin mengetahui sejauhmana proses penanganan yang dilakukan oleh Kejatisu. Sebab, kami mendengar isu bahwa lambannya penanganan kasus ini karena adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh salah seorang Rektor PTS,” ujarnya tanpa merinci nama rektor yang dimaksud.

BACA JUGA..  Lapak Sabu Digrebek, Empat Orang Diangkut

Dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang telah dilaporkan, katanya tidak hanya terjadi di kampus LP3M Medan.

“Kali ini, bersama saya kawan kawan mahasiswa ITBI juga merasakan bahkan menjadi korban pungutan liar terhadap dana KIP Kuliah uang saku mereka yang diduga dilakukan oleh Rektor kampus tersebut,” pungkasnya.

Orasi yang disudahi Haris pun dilanjutkan oleh Jonathan Panggabean yang merupakan Korlap dari Forum Diskusi Mahasiswa.

Mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengaku korban ‘pungutan liar’ yang diduga melibatkan Rektor ITBI David JM Sembiring serta Iga Mawati Giawa yang disebut mahasiswa sebagai pengelola KIP Kuliah di kampus mereka.

BACA JUGA..  Gol Kasus Pencurian,  Petugas Cleaning Servis Ngaku Dilecehkan Penyidik

Jonathan Panggabean menyebutkan Dana KIP kuliah hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 yang diambil pihak Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) dari rekening mahasiswa. Namun awal Maret 2026 mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000.

“Kami menduga ada pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahasiswa diperintahkan oknum kampus untuk mengembalikan dana Rp9.400.000 ke rekening pribadi dengan inisial R dan bukan rekening resmi kampus. Lengkap dengan bukti chat WhatsApp dan bukti transfer,” ujarnya.

Mereka juga menduga adanya pembiaran oleh LLDikti wilayah I. Pasalnya mereka mengaku sudah melaporkan kejadian ini sejak Maret 2026 silam.

“Kami menduga Kepala LLDikti 1 Sumut ikut melakukan korupsi sistemik. Kami meminta Kejati Sumut segera tetapkan rektor, wakil rektor II, dan Kabag keuangan ITBI sebagai tersangka. Sita dan blokir rekening pribadi penampung dana KIP kuliah. Lakukan audit investigasi penyaluran KIP kuliah di seluruh kampus swasta di Sumut dan kembalikan seluruh kerugian negara dan kerugian mahasiswa,” ucapnya.

BACA JUGA..  Baru Keluar, Kembali Masuk, Residivis Tertangkap Bawa Sabu

Sementara itu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera, Jaksa Fungsional bagian Intel di Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria Magdalena mengakui bahwa pihak Kejatisu telah melakukan pemeriksaan terhadap Saiful Anwar Matondang.

“Kasus ini tengah Pulbaket. Termasuk hari ini kami sudah memeriksa Kepala LLDIKTI,” katanya.

Sementara soal adanya isu adanya intervensi yang dilakukan oleh seorang Rektor PTS. Maria membantahnya.

Secara tegas Maria menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum pihak Kejatisu tidak akan pernah takut akan adanya intervensi meskipun datang dari seorang Profesor.

“Dalam mengungkap persoalan korupsi tak gampang. Harus ditelusuri dengan benar. Jadi, kasus ini sudah masuk dalam proses pulbaket bahkan tadi pun Kepala LLDIKTI sudah diperiksa,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal