POSMETRO MEDAN – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah dua rumah milik tersangka korupsi, Agung Ramadhan alias AR, Selasa (21/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian pada Rabu (22/4/2026) siang menyebutkan, penggeledahan dilakukan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, serta Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan.
Kegiatan ini turut didampingi oleh tim intelijen, aparat kepolisian, serta disaksikan oleh perwakilan camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa tersangka Agung Ramadhan merupakan bagian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Agung Ramadhan, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, Dody Alfayed, dan Ruman Dawaty.
“Dari hasil penggeledahan di salah satu rumah tersangka, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 13 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut,” ujar Ronald Reagan Siagian.
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan ke alamat tersangka lain, Dody Alfayed, sesuai data KTP. Namun berdasarkan keterangan pihak kelurahan dan lingkungan setempat, tidak ditemukan keberadaan rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan.
Kejari Binjai menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus dengan rencana penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga akan mendalami dokumen yang telah disita guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta memperkuat pembuktian di persidangan,” tuturnya. (mis)












