POSMETRO MEDAN – Upaya banding atas putusan hukuman 17 tahun penjara, berujung pada penambahan hukuman terhadap Edi Subayu (39) menjadi vonis seumur hidup.
Penambahan hukuman itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Diketahui, Edi Subayu (39) didakwa membunuh pacarnya, Risma Yunita (31). Korban ditemukan tewas di perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” demikian isi putusan hakim PT Medan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (16/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan banding ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun, saat sidang vonis, hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Edi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” demikian isi putusan tersebut seperti dilihat Senin (29/12/2025) lalu.
Kapolrestabes Medan saat itu, Brigjen Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sejak 18 Maret 2025 atau tiga hari sebelum pembunuhan terjadi.
Untuk diketahui, jasad korban ditemukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3/2025) lalu.
Awalnya, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke kosnya di Desa Medan Krio. Di kos tersebutlah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.
“Pelaku sudah mempunyai niat tiga hari sebelum peristiwa ini terjadi. Adapun alat yang dipersiapkan adalah tenaga dan tempat melakukan di indekos. Korban dibekap kemudian dicekik,” kata Gidion saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat, Sabtu (22/3/2025) lalu
Setelah membunuh, jasad korban dibawa dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor. Saat membawa jasad tersebut, kaki korban sempat terseret ke aspal.
Pada akhirnya, jasad korban dibuang pelaku ke perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang itu.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat mengambil cincin, anting, uang dan hp korban. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri.
Barang-barang korban belum sempat dijual pelaku, sedangkan uang telah habis untuk biaya pelarian. Motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk menikahi korban.(dtk)












