example bannerexample bannerexample banner

Polres Binjai Bongkar Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Ditangkap

oleh
Angkut.bb meja judi ikan.

POSMETRO MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, wilayah hukum Polres Binjai.

example banner

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan penangkapan tersebut, Ia menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik tempat, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi perjudian.

BACA JUGA..  Polres Agara Jangan Diam, Proyek P3-TGAI Salang Alas Rusak Diduga Dikerjakan Yuni, Bukan Kelompok Tani
example bannerexample banner

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan masih berlangsung.

“Setelah tim tiba di lokasi, benar ditemukan praktik judi meja ikan. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hizkia.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA..  Polres Agara Jangan Diam, Proyek P3-TGAI Salang Alas Rusak Diduga Dikerjakan Yuni, Bukan Kelompok Tani

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(dyka.p)

EDITOR : Putra