POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria terkait kasus pencurian rumah dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (1) KUHP/2023.
Kedua pria yang dimaksud yakni, Kasihman Sinambela (27) dan Ali (33). Keduanya ditangkap, di sebuah kamar kos Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Senin (5/1) pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan menjelaskan, aksi pencurian itu dilaporkan Erlina, warga Komplek Tasbih, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dengan laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Jumat (2/1) lalu.
Dalam laporannya, perempuan 66 tahun itu mengaku jika usaha salonnya di Jalan Sei Putih, Medan Baru, dibongkar kawanan pencuri.
Atas pencurian itu, korban kehilangan lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi dengan berat sekitar 50 kilogram. Jika dijumlahkan, kerugiannya mencapai Rp 38 juta.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan olah TKP. Kita peroleh ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, kita mengamankan dua tersangka,” kata Kanit, Rabu (7/1).
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon.
“Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada botot di kawasan rel kereta api Pengayoman, seharga Rp1,7 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk bersenang-senang saat perayaan tahun baru. Saat ini masih kita kembangkan untuk menangkap penadahnya,” jelas Kanit mengakhiri.
Editor : Oki Budiman












