Menanam Ganja, Tiga Pria Masuk Penjara

oleh
Tiga pria diamankan pihak kepolisian, karena terlibat narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Tiga orang pria ditangkap personel Polsek Dolok Masihul, karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja, selasa (6/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

 Ganja tersebut ditanam di area dapur Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

 Ketiga pria yang ditangkap polisi itu yakni, Andi Atmaja (42) warga, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Surya (27)dan Hanafi warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Bertindak Cepat

 Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti dua batang diduga pohon ganja, dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tic Tac merk Toreador dan satu unit handphone merk Samsung.

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang menjelaskan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

 Informasi menyebut, pelaku Andi Atmaja memiliki dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang ditanam di areal tepatnya di dapur rumahnya.

BACA JUGA..  Abaikan DPRD, Bupati Deli Serdang Tak Pernah Realisasikan Rekomendasi

 “Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku di TKP dan mengamankan ketiga pelaku,” kata Kasi Humas, Rabu (7/1).

 “Benar ditemukan dua batang pohon yang diduga adalah pohon ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

 Akibat perbuatan itu, ketiga pria itu dijerat Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, Lailatul Badri Ajak Warga Medan Peduli Kebersihan Lingkungan

 “Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

 Kepada pihak kepolisian, Andi Atmaja mengaku, dua batang pohon yang diduga merupakan pohon ganja sudah ditanam 4 bulan, yang diperoleh bibitnya saat dirinya merantau di Aceh.

Editor : Oki Budiman