POSMETRO MEDAN – Keluarga korban pembunuhan Rifin (23) mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena dipersulit untuk mendapatkan salinan putusan, Kamis (18/12/2025).
Abang korban, Rudi datang dengan didampingi pengacaranya, Mardi Sijabat. Mereka meminta salinan putusan perkara Praperadilan yang sempat dimohonkan 2 orang yang sempat dijadikan tersangka oleh polisi dan pada akhirnya telah dikabulkan.
Selain itu mereka juga menyampaikan keberatan atas putusan Prapid yang membuat kedua tersangka jadi bebas dari tahanan.
Saat di ruang tunggu, pihak keluarga sempat dipertemukan dengan Humas Pengadilan, Erwin Nababan. Saat itu, pengacara Mardi Sijabat sempat bernada tinggi.
Hal ini lantaran mereka harus disuruh nunggu sampai sekitar 2 jam lagi untuk mendapatkan salinan putusan dari Bagian Hukum.
Mardi merasa harusnya pihak Pengadilan tidak mempersulit mereka, sebab sudah surat permohonan mereka sudah tiga hari dimasukkan ke Pengadilan.
Beragam hal disampaikan oleh Mardi didepan Erwin Nababan. Dengan tegas Mardi menyebut mereka akan melaporkan hakim tunggal Prapid, Adil Martogu Franky Simarmata ke Komisi Yudisial gara-gara mengabulkan permohonan tersangka.
“Kalau bisa ketua pengadilan turun (dari ruang kerja di lantai II ke ruang pertemuan di bawah). Kalau untuk kebenaran saya siap nggak takut. Saya tau KUHAP, ini pembunuhan murni tanpa melapor pun penegak hukum bisa menindaklanjuti. Jangan dipersulit, ini pengadilan tempat cari keadilan,” ujar Mardi.
Mardi menyebut saat Erwin memberi penjelasan keterangan yang disampaikan mutar-mutar.
Nada tinggi dari Mardi Sijabat sempat membuat orang-orang yang ada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu jadi memberikan perhatian. Setelah sempat memberikan penjelasan kemudian Erwin pun mengakhiri pertemuan.
Saat diwawancarai, Erwin Nababan bilang apa yang menjadi permohonan telah di follow up ke Bagian Hukum.
Disebut Bagian Hukum lah yang kemudian menelaah apakah mereka hanya pihak terkait saja atau pihak yang berkepentingan.
Meski Erwin adalah seorang hakim, namun ketika diwawancarai ini ia pun tidak mau membuat polemik apakah mereka sebagai pihak terkait atau pihak berkepentingan.
“Kalau semua orang bisa sebagai pihak terkait. Kalau dipenuhi kan prosesnya lama ada foto copy juga, bongkar berkas lagi dan stempel. Ada mekanisme dan hasil telaah lah,” kata Erwin.
Erwin bilang pertemuan dengan pemohon tidak dapat ia lanjutkan karena merasa apa yang dicakapkan Mardi sudah bias dan masuk ke pokok perkara.
Disebut dirinya tidak bisa mengomentari putusan. Dalam hal ini ia membantah karena ada rencana hakim mau dilaporkan ke KY makanya Pengadilan bersikap seperti ini.
“Kalau mau ke KY itu memang wadahnya, itu jalurnya. Nggak ada hubungannya (dengan pelayanan yang didapatkan),” kata Erwin
Dalam kasus pembunuhan Kevin ini ada dua orang yang sebelumnya sempat ditetapkan tersangka yakni Juwita (58) dan Kevin (24).
Mereka adalah ibu dan anak yang sempat mendekam ditahanan beberapa hari.
Juwita dan korban merupakan bibik dan keponakan. Perkara Prapid diputus Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pekan lalu. (tbn)












