POSMETRO MEDAN – Tole yang merupakan residivis narkoba di Aek Natas kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa 56 paket sabu saat berada di sebuah kebun kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/12).
Penangkapan Tole berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi perkebunan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa,” kata Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan kepada wartawan, Kamis (18/12).
Kepada pihak kepolisian, Tole mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Ada 53 bungkus plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat 13,82 gram bruto, dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,49 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat 4,95 gram bruto.
Petugas kepolisian juga menyita dua buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu kaleng rokok, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000 dengan rincian satu lembar pecahan Rp100.000, dua lembar pecahan Rp50.000, dan lima lembar pecahan Rp10.000.
Kini Tole yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Oki Budiman












