Trotoar Diduga Dialihfungsikan untuk Usaha, Dewan Desak Satpol PP Bongkar Bangunan JCO dan Coffee

oleh
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti.

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan usaha JCO & Coffee di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diduga memanfaatkan trotoar sebagai area komersial.

Dia kembali menegaskan, bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan, maka hak masyarakat telah dirampas,” tegas Edwin, Rabu (6/5/2026).

BACA JUGA..  Peringati Hardiknas 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan yang Inklusif

Menurut Edwin, perubahan fisik trotoar dengan meninggikan struktur pedestrian telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aksesibilitas, tetapi juga mencoreng estetika kota, terlebih karena berada di kawasan jalan protokol.

Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP Kota Medan.

BACA JUGA..  Gubuk Pesta Sabu di Labusel Dihancurkan Polisi

“Sebagai kota besar, Medan harus memiliki pengawasan yang ketat. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di luar ketentuan,” ujarnya.

Politikus Partai PAN ini menegaskan, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai untuk kepentingan bisnis segelintir pihak.

“Jangan sampai trotoar yang dibangun dari pajak rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran,” katanya.

Diketahui, Dinas SDABMBK sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee tertanggal 23 Januari 2026, agar membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.

BACA JUGA..  Polemik Izin Pengelolaan Pasar Petisah, Eko Afrianta Sitepu Sarankan Jangan Saling Menyalahkan

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui SDABMBK secara resmi telah meminta Satpol PP untuk segera melakukan penindakan berupa pembongkaran.

Masyarakat pun berharap pemerintah tidak bersikap pasif. Penegakan aturan diminta dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terutama jika menyangkut fasilitas publik yang menjadi hak seluruh warga. (*)

Editor: Ali Amrizal