POSMETRO MEDAN – Vonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menjadi berkah bagi Sutrisno. Karenanya, dia tidak lupa bersujud syukur.
Pun begitu, terdakwa kasus penipuan penggelapan ini tidak sekedar berpuas diri. Dia berniat memberi perhitungan terhadap orang yang memenjarakannya.
Target warga Dusun II Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ini adalah oknum personel Polres Tebing Tinggi.
Itu disampaikan penasehat hukumnya, Alamsyah SH, di depan Lapas Tebing Tinggi saat menjemput Sutrisno.
Dijelaskannya, sebelumnya Sutrisno didakwakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Padahal, menurutnya, perbuatan itu merupakan perbuatan yang berhubungan dengan pinjaman rentenir.
“Di samping beliau (pelapor) sebagai polisi, profesi sampingan beliau adalah rentenir,” ungkap Alamsyah bersama timnya, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa sejak lima tahun lalu sudah berutang kepada pelapor atau korban dengan jaminan ATM gaji yang dipegang oleh rentenir tersebut.
“Tapi ternyata setahun kemudian, direkayasa kasusnya seolah-olah sebagai pelaku penipuan dan penggelapan. Pada saat itu bapak (terdakwa) ini membeli sepeda motor melalui oknum tersebut. Dan uang untuk membeli sepeda motor adalah uang dari gaji bonus bapak ini yang ATM-nya dipegang oleh oknum polisi tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini sempat terjadi argumentasi hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi (Kejari Tebing Tinggi), karena terdakwa tidak langsung dilepas dari Lapas Tebing Tinggi oleh pihak kejaksaan.
“Walaupun semalam kami sempat berdebat dan beradu argumentasi hukum, pihak kejaksaan belum mau melepaskan klien kami dari lapas dengan alasan menggunakan dasar hukum Pasal 244 KUHAP. Tetapi menurut pihak kejaksaan, substansi dari Pasal 244 KUHAP itu bahwasannya jika diputus lepas atau onslag, seketika terdakwa harus dilepaskan dari tahanan apabila jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya hukum banding. Nah, kalimat inilah yang menjadi perdebatan. Menurut jaksa, jika jaksa banding maka terdakwa boleh ditahan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya memahami Pasal 244 KUHAP tidak seperti pemahaman jaksa, karena pasal tersebut hanya mengatur tentang upaya hukum banding saja dan tidak menyebutkan bahwa terdakwa tetap ditahan jika banding diajukan.
“Alhamdulillah pagi tadi, dengan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kasi Pidum, beliau sepakat untuk melepaskan terdakwa,” katanya.
Dengan dasar putusan onslag dari fakta persidangan tersebut, upaya selanjutnya adalah melaporkan balik pihak pelapor atau korban.
“Kami akan melaporkan korban atau pelapor yakni oknum polisi itu secara pidana, beserta saksi-saksi yang menurut kami berdasarkan fakta persidangan di bawah sumpah, tiga orang saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu. Karena keterangannya di persidangan berbeda dengan di BAP,” tegasnya.
Sementara itu, terkait tidak langsung dilepasnya terdakwa dari lapas setelah putusan onslag, Windy Grace Litania Simbolon selaku JPU Kejari Tebing Tinggi saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan dengan alasan harus berkoordinasi dengan Kasi Intel.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi, kasus ini berawal pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Sutrisno selaku terdakwa datang ke rumah saksi korban bernama Horlenta br Sibarani di Jalan Letda Sujono Lk. II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Simpang Uyup.
Sesampainya di sana, Sutrisno menghampiri saksi korban lalu berkata, “Bu, kasih napa kami beli kereta, biar ada kereta untuk kerja. Kan kita sudah saling kenal, dan nanti kalau keluar bonus kami bayar.”
Mendengar perkataan tersebut, saksi korban percaya karena telah mengenal Sutrisno lebih dari lima tahun.
Selanjutnya, saksi korban menulis kuitansi dengan isi peminjaman sementara satu unit Vega ZR warna hitam BK 4547 VAG, dengan nomor mesin dan rangka tertera.
Unit tersebut akan dikembalikan kepada korban paling lambat 12 Juni 2024 atau diganti rugi sebesar Rp6.500.000, paling lama 16 Maret 2025. Kemudian Sutrisno menandatangani kuitansi tersebut di atas meterai Rp10.000.
Lalu saksi korban menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, nomor polisi BK 4547 VAG, warna hitam, tahun 2011, kepada Sutrisno.
Namun hingga 12 Juni 2024, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Korban kemudian menghubungi Sutrisno, yang beralasan akan mengembalikan setelah menerima THR. Hingga 16 Maret 2025, sepeda motor tersebut juga tidak kunjung dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa Sutrisno, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mis)












