POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RH (53) warga Jalan Sukadamai Binjai, diamankan personel Polsek Binjai Barat, karena diduga mencuri di sebuah bengkel milik Suyanto (47).
Penangkapan terhadap RH dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
“Adapun barang yang hilang antara lain oli mesin sebanyak 31 botol, batre 11 buah, hekter tembak 2 buah, tromol 2 buah, mangkuk stang 5 buah,” kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (17/12).
“Kemudian gigi tarik 3 buah, ban dalam 6 buah, ban luar 7 buah, sepatu rem 6 buah, jari-jari ban 6 kptak dan 1 set kunci L,” sambungnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkap tersangka.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, hasil curian seluruhnya sudah dijual.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binjai Barat dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana,” tutup kasi humas.
Editor : Oki Budiman












