POSMETRO MEDAN – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi berinisial IK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan.
Penahanan dilakukan setelah IK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi papan tulis interaktif (smartboard) SMPN se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Ketua Tim Penyidikan, Khairul Rahman, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menjebloskan IK ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
“Hari ini tim penyidik menahan tersangka baru berinisial IK selaku Kadisdik Tebing Tinggi tahun 2024 terkait kasus korupsi pengadaan smartboard SMPN se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025) malam.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan alasan IK ditahan. Kata dia, hal tersebut bertujuan mempermudah proses penyidikan, agar IK tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pengembangan penyidikan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang mencukupi untuk menetapkan IK sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka IK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeli smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit secara e-katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) selaku perusahaan reseller,” ucap Rahman.
Menurut jaksa, IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan undang-undang (UU) dalam pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rahman.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli. Penyidik pun berkomitmen akan mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dan tidak menutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP) berinisial BPS dan BGA selaku Dirut PT GEEP. Keduanya kini juga sudah ditahan di Rutan Medan.(bbs)












