POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AM (25), ditangkap personel Polsek Tanjung Pura saat kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (23/11).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah,” kata Kapolsek, Senin (24/11).
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari lokasi ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram serta dua buah mancis.
Kini AM yang telah menjadi tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penangkapan tersebut, Iptu Mimpin mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












