Miliki 421 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Nginap di Kantor Polisi

oleh
Konferensi pers Polres Pematangsiantar. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sepasang kekasih ditangkap personel Polres Pematangsiantar di sebuah kontrakan Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (21/11).

 Sepasang kekasih tersebut bernama Fernando Erwinto Pardede alias Gojo dan Fera Simorangkir.

 Kepada wartawan, Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/11), menyebut pengungkapan dilakukan dengan penyamaran.

BACA JUGA..  Dikejar 20 Km, Kurir 20 Kg Sabu Ketangkap Keluar Tol Helvetia

 Awalnya petugas yang menyamar berkomunikasi dengan Fera Simorangkir.

 Kemudian kesepakatan dilakukan, dan petugas langsung mengammankan Fera dan kekasihnya, Gojo di rumah kontrakan tersebut.

 Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan satu paket plastik klip berisi sabu, satu tas warna hitam berisi 404 paket sabu.

 “Kemudian satu timbangan digital, satu kotak rokok berisi 10 paket sabu, serta 6 paket sabu yang sudah dikemas di dalam plastik klip,” jelas Budiono.

BACA JUGA..  Sejumlah Nisan Makam Umum di Sialang Buah Dirusak

 Setelah mengamankan sepasang kekasih dan barang bukti, polisi membawa mereka ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut.

 Kini pihak kepolisian masih mengejar dua orang yang juga penghuni kontrakan. Dua yang disebutkan masih dirahasiakan identitasnya itu diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan para tersangka.

 “Dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Budiono.

BACA JUGA..  Hindari Tabrakan, Truk Fuso Malah Hantam Beton Jembatan

Editor : Oki Budiman