Tersangka Penganiayaan Pramugari, Bu Dewan Tidak Ditahan

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua tidak ditahan.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani mengatakan Megawati ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025. Bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025. (Megawati) tidak ditahan. Sudah sampai tahap 1,” ujarnya Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan “AW” Marak di Medan Tuntungan, Warga Resah

 

Siti mengatakan selama proses pemeriksaan, Megawati bersikap kooperatif. Itu yang menjadi alasan penyidik tak menahan politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Megawati Zebua membantah mencekik pramugari Wings Air. Peristiwa itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

 

“Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk,” ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4/2025) lalu.

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Batu Bara

 

Lebih lanjut, Megawati menyebutkan bahwa saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersitegas tak ingin membuka label tersebut.

 

“Saya saat itu hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang. Dalam soal menunggu barang di bagasi itu kan satu jam, bisa lah dia enggak dapat pesawat, hanguslah nanti tiketnya,” ujarnya.(dtk)