POSMETRO MEDAN – Dua dari tiga tersangka pembunuhan Sozisokhi Lase (20) warga asal Nias, ditembak personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
Inisial JZ (24) dan PS (20) ditangkap di Perkebunan PT. ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada 19 Oktober 2025 sore.
Saat penangkapan, kedua tersangka sempat melawan sehingga polisi menembakkan tembakan peringatan, diikuti tindakan tegas terukur ke arah kaki.
Dari tangan mereka disita tali plastik tambang, diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara inisial GP (23) ditangkap sehari setelahnya, 20 Oktober 2025, di Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Diektahui, jasad Sozisokhi Lase ditemukan tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang oleh warga Mahmud Barus pada 5 Oktober 2025 pagi. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan fisik. Para tersangka mengakui perbuatannya, dan kini ketiganya ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan intensif.
Para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan kemungkinan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan penanganan perkara ini dilakukan profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang merenggut nyawa, akan ditindak tegas sesuai hukum.
Diketahui, jasad Sozisokhi Lase akhirnya dimakamkan di TPU Desa Salid, Kecamatan Tigapanah, dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Karo, yang dilakukan langsung oleh jajaran Polres Tanah Karo. (mrk)











