Residivis Curanmor Didor

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Residivis Curanmor berinisial BS, warga Jalan Irian, Kabanjahe, dihadiahi timah panas (Didor) di bagian kaki oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (5/11/2025) dini hari.

 

Berdasarkan data kepolisian, pria berusia 42 tahun itu sudah berulang kali keluar masuk penjara karena sejumlah kasus terutama Curanmor. Terakhir, BS kembali diciduk Satreskrim Polres Tanah Karo karena aksinya melakukan aksi Curanmor.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Nainggolan menyebut pelaku diamankan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan usai melakukan pengurian sepeda motor jenis matic.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Lubuk Pakam

 

“Benar dini hari tadi kita baru saja mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku aksi Curanmor di kawasan Kabanjahe. Pelaku berinisial BS ini, kita amankan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa,” ujar Eriks.

 

Saat diamankan, pelaku yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian ini mencoba lari. Karena tindakannya itu, tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

 

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Karena mencoba melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas” ucapnya.

 

Eriks menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban bernama Fareel Kristian, warga Gang Brahmana, Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Selasa (4/11/2025) malam saat dirinya dalam perjalanan dari Berastagi menuju Kabanjahe bersama seorang laki-laki yang baru dikenal, yakni pelaku.

BACA JUGA..  Pria 41 Tahun Bersama 21 Paket Sabu Diringkus

 

Saat itu korban mengalami laka lantas, lalu pelaku menawarkan diri untuk membantu memperbaiki motor sekaligus membawa korban ke RSU Kababjahe. Setibanya di depan Ruko RSU Kabanjahe, korban diturunkan dan pelaku mengatakan akan membeli lem untuk memperbaiki sepeda motor. Namun sejak itu pelaku tak kunjung kembali.

 

“Jadi pelaku ini modusnya mau bantu korban yang baru saja mengalami kecelakaan. Namun, saat korban lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual di wilayah Bandar Baru,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Anggota Pemuda Pancasila Tj.Morawa Tewas Ditembak

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

 

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tetap mengabaikan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.(mrk)