POSMETRO MEDAN – Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Serga), meringkus seorang pria I alias G (26), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
I alias G ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol menjelaskan, bahwa setelah mendapat informasi, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, bersama anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan.
“Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100.000, 11 klip plastik transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop terbuat dari pipet, dan dua bungkus plastik klip transparan kosong,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Saat diinterogasi personel, I alias G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim opsnal kemudian bergerak menuju rumah A, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Tersangka I alias G akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka A, saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” jelas Kasi Humas.
Editor : Oki Budiman












