POSMETRO MEDAN – RBD pria berusia 25 tahun warga Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap polisi. Petani itu diamankan atas kasus peredaran gelap narkoba.
Karena ulahnya tersebut, RDB kini tidak bisa bertani seperti biasa.
Pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9) sore, dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 217,19 gram.
Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan RDB dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas dan keramaian di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering di dua tempat, satu di dalam bungkus besar koran, selebihnya ganja siap edar,” papar AKBP Eko Yulianto, Kamis (2/10).
Kepada pihak Kepolisian, RDB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo dan saat ini masih ditahan.
“RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Eko.
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Editor : Oki Budiman











