POSMETRO MEDAN – Pria berinisial NRS alias N (22), warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, atas dugaan pencurian satu unit HandPhone (HP)
Tersangka diketahui pula merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
NRS alias N diamankan, karena kembali berurusan dengan hukum usai mencuri HP Samsung Galaxy A13 milik seorang warga di Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (1/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin CA Siahaan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/X/2025/Polsek Sibolga Selatan/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara yang diterima pada hari yang sama.
“Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A13 warna biru,” kata Ipda Erwin, Kamis (2/10).
Masih keterangan Kanit, korban pencurian, Elvriani Situmeang (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan DE. STB Panggabean.
Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian senilai Rp3.100.000 akibat kehilangan HandPhone tersebut.
Proses penyelidikan turut dibantu keterangan dua saksi, yaitu Michael Pasaribu, mahasiswa, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan, dan Ingot Parulian Situmeang, karyawan swasta, warga Jalan Kutilang Belakang, Kelurahan Aek Habil.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan,” tutup Ipda Erwin.
Editor : Oki Budiman












