Pengedar Narkoba ‘Gelap’ 2 Gram Sabu Disita

oleh
Pelaku ASR alias Daud diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASR alias Daud (31), diamankan pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hulu.

 Daud dibekuk di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Rabu (1/10) malam.

 Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Syafrudin Alamsyah.

 Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA..  ALAMAK...!!!!! Kasus Gugatan Cerai di PA Lubuk Pakam Capai 5.000 Perkara

 Tak lama, dua pria terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan ASR berhasil ditangkap.

 Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi sabu.

 Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang dikendarainya dan menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

 Totol, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 2,05 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp54.000.

 Sementara itu, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Pelaku Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad sudah kami amankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek.

 “Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” sambungnya.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

 Hingga berita ini diterbitkan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu, selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

 Sedangkan untuk seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Editor : Oki Budiman