POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 2 (dua) orang kurir narkotika jenis sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang.
“Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 (dua ribu) gram,” kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (2/10).
“Kemudian 1 unit HandPhone (HP) merek Redmi warna biru, satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit HP merek Oppo warna hitam, satu unit HP merek Vivo warna hitam,” sambung Kasat.
Imbas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan
Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat (26/9) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi, serah terima sabu.
Tanpa membuang waktu, petugas menghampiri dua orang laki – laki dengan mengenalkan diri sebagai Polisi.
Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki yang berinisial AKA yang telah diserahkan dari seorang laki laki yang berinisial MI alias W.
Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit HandPhone (HP) merk Redmi warna biru milik dari AKA, lalu ditemukan juga HP merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merek Scoopy warna biru milik MI alias W.
Lalu petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut.
AKA menerangkan, bahwa sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI alias W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G.
Sedangkan MI alias W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi MI alias W untuk membawa sabu tersebut, dan HP merupakan alat komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) Kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K.
Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp7.500.000.
Tersangka MI alias W melakukan pekerjaan ini sudah 3 kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg, dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2 Kg.
Editor : Oki Budiman











