POSMETRO MEDAN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Padangsidimpuan, menangkap seorang pria bernama Adi Saputra Siregar (40), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai Brilink Pompo Computer, Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara.
Pelaku (Adi) diamankan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.30 WIB, atau 2 (dua) bulan setelah aksi pembobolan yang merugikan korban lebih dari Rp10 juta.
Awalnya pada Sabtu (26/7) lalu, pemilik gerai, Asmita Harahap (30), mendapati pintu toko tak terkunci rapat.
Kotak infak yang biasanya tergantung di dinding bergeser, dan pintu kaca menuju kasir terbuka. Dari laci kasir raib uang tunai Rp5,7 juta serta 3 (tiga) ponsel Infinix 50i.
Korban kemudian melihat rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria bertopi mengenakan jaket berlogo Honda memasuki ruangan kasir.
Kasus itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah laporan diterima, tim penyidik menelusuri jejak pelaku melalui keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengerucut pada nama Adi Saputra Siregar, warga Losung Batu, Padangsidimpuan Utara.
Informasi menyebutkan, Adi sedang berada di Jalan Sutan Soripadamulia.
Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Ahmad Simbolon langsung bergerak dan mengamankan Adi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Adi mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix berwarna perak beserta kotaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka telah diamankan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Adi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Oki Budiman












