Polres Labusel Bekuk Dua Pengedar Sabu

oleh
Dua tsk dan BB sabu.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus membuktikan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam lokasi terpisah, dua pengedar sabu berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat bruto 5,55 gram.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Tersangka ditangkap di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

“Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 1,13 gram disembunyikan dalam kotak rokok,” terang Kapolres Labusel, Rabu (30/7/2025).

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone (HP) dan sepeda motor Honda Supra hitam.

“Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKBP Aditya.

Selanjutnya, pada Senin (28/7/2025) pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Labusel juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

BACA JUGA..  Remaja 16 Tahun Curi Motor, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan, di tangan tersangka ditemukan 6 plastik klip sabu berat total 4,42 gram, 1 bong, pipet sekop, dan 1 unit HP. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam kotak rokok dibungkus tisu putih.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya,” sebutnya.

Terkait keberhasilan itu, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi melalui kanal Dumas Presisi.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami menindak setiap laporan yang masuk,” tegas Kapolres Labusel.

BACA JUGA..  LIRA Desak Polres Agara Audit Dana Desa Kute Makmur Tahun 2025

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel,AKP Sahat M Lumban Gaol menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang ada.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasok barang haram ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Sahat.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.