POSMETRO MEDAN – Anggota dewan dari DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAM dipolisikan terkait kasus perambahan hutan register (hutan lindung) di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
“Ya, benar. Sejauh yang kami ketahui, dia (AAM) adalah orang yang menyuruh pekerjanya membabat hutan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan,” ujar Delrey Sihombing, warga setempat, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa aksi perambahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022. Awalnya, pelaku melakukan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan.
“Kayu [yang ditebang] tersebut langsung diolah di lokasi menjadi bahan jadi seperti papan, broti, dan kosen,” ucap Delrey.
Setelah itu, lanjutnya, oknum anggota dewan tersebut melanjutkan kegiatan dengan pematangan lahan menggunakan alat berat jenis excavator, yang memperparah kerusakan hutan.
“Masuknya alat berat itu sehingga membuat hutan itu semakin rusak parah, dan diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hutan register,” katanya. Delrey juga menyebutkan bahwa luas lahan yang diduga telah dirambah dan ditanami sawit oleh AAM diperkirakan mencapai 300 hektare.
Wakil Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Jurman Dagang, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng.
“Kita sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas, termasuk menindak pelaku perambahan hutan,” ujarnya.
Menurut Jurman, hasil investigasi tim LKBH Sumatera di lapangan juga menguatkan keterangan masyarakat, bahwa oknum AAM disebut sebagai pelaku perusakan kawasan hutan register.
“Masyarakat secara terbuka menyebut bahwa AAM adalah pihak yang bertanggung jawab atas perambahan tersebut,” katanya.
Petugas dari Polres Tapteng dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi perambahan di Desa Aek Raso.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa kawasan hutan telah ditanami kelapa sawit, terdapat sebuah pondok di lokasi, batang pohon bekas penebangan liar, dan terlihat longsoran tanah akibat aktivitas alat berat.
Kasus ini dilaporkan oleh Tim Investigasi LKBH Sumatera ke Polres Tapteng melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2025, dan ditandatangani oleh Aipda Erwin Sinaga.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lokasi perambahan berada di titik koordinat kawasan hutan gunung Aek Raso, Tapteng, Sumatera Utara, dan diketahui pertama kali pada 29 Mei 2025.
Selain melaporkan ke Polres, LKBH Sumatera juga telah mengirim surat ke Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.(mis)












