POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RTG (44), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
RTG diringkus petugas saat berada di dalam rumahnya, Kamis(19/6) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RTG sedang berdiri di dalam rumahnya. Petugas pun langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan terhadap RTG.
“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sebanyak 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,63 gram,” kata Kapolres, Senin (23/6) siang.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, dua buah skop dari pipet plastik, dua plastik klip pembungkus sabu, satu unit HandPhone merek Vivo warna kuning, satu plastik assoy warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Eko.
Kini RTG telah diamankan ke Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
RTG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutup Kapolres Tanah Karo.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












