POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Toba di SPBU jalan Bypass, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (17/6).
Ganja sebanyak 7 Kg rencananya akan dibawa ke Riau. Oleh dua pelaku TI (35), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Pelajar, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Maharatu, Kota Pekanbaru.
Dan IAHA (23) warga Melaris RT 006 RW 002, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menjelaskan, ganja berasal dari Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, hendak dibawa ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kedua pelaku membawa ganja dengan mengendarai sepeda motor. Ganja dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam tas ransel,” kata Bungaran, Senin (23/6).
Kini, kedua pelaku telah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dan diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












