Pesan Ganja Dari Medsos, Habib Terjaring Polsek Kisaran

oleh
Tsk Habib.

POSMETRO MEDAN – Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil menggagalkan peredaran daun ganja kering siap edar seberat 600 gram dari tangan tersangka “HRD alias Habib” , Jum’at (13/06/2025)

Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki muda bernama “HRD alias Habib” (23) warga warga jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan tersangka tersebut ditangkap di jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada awal bulan Juni 2025 lalu , dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa daun ganja kering siap edar sebanyak 600 gram, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri mengatakan kronologis dari penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya menginformasikan ada seorang lelaki dewasa ada menguasai dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering siap edar d jalan Tenggiri lingkungan III kelurahan Bunut Barat kisaran barat Asahan, mendapat informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Kota melakukan observasi dan penangkapan terhadap terduga tersangka dimaksud.

BACA JUGA..  Pura-pura Minta Tumpangan, 2 Pemuda Rampas Uang & HP Sopir Truk

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa “HRD alias Habib” dan setelah dilakukan penggeledahan didapat daun ganja kering yang dibungkus dengan kain celana panjang warna hitam yang dibalut dengan lakban, dan saat dilakukan interogasi didapat keterangan daun ganja kering tersebut didapatnya dari seseorang berinisial “DA” yang alamatnya tidak diketahui secara jelas, dan tersangka ini memperoleh dan membeli daun ganja tersebut dilakukan melalui jejaring media sosial dan pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening penjual dengan nilai tebus seharga Rp.800 ribu rupiah untuk 600 gram daun ganja tersebut dan pengiriman barang daun ganja tersebut melalui jasa angkutan bus umum .

BACA JUGA..  Perjuangan Warga Deli Serdang Mendapatkan Pertalite Wajib Antri Panjang

Terhadap tersangka “HRD alias Habib” kini sudah diserahkan ke unit Sat.Narkoba Polres Asahan dan terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi di Mapolres Asahan, ungkapnya

EDITOR : Rahmad