POSMETRO MEDAN – Pemkab Deliserdang tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Delimas Suryakannaka sebagai pusat perbelanjaan di Jalan Serdang, Kelurahan Lubukpakam 1-2, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat,13/6/2025.
Tidak diperpanjangnya lagi kerjasama pengelolaan pusat perbelanjaan Deli Mas itu disebutkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Deliserdang, Putra Jaya Manalu.
“Memang tidak diperpanjang lagi kerjasamanya. Soalnya selama kerjasama dengan Delimas tidak ada keuntungan yang diperoleh Pemkab Deliserdang,” ungkapnya.
Dijelaskan Putra, bahwa selama 30 tahun kerjasama Delimas dengan Pemkab Delimas. Pemkab Deli serdang tidak pernah mendapat penghasilan. Selain mengelola gedung induk berlantai empat yang menjadi Plaza Delimas, juga turut mengelola pasar tradisional dan 80 unit rumah toko yang disewakan kepada warga.
Ditambahkan Putra Jaya Manalu, bahwa Pemkab Deli Serdang sudah mempunyai sedikit konsep untuk bagaimana kedepannya. Meski belum ada pertemuan dengan managemen perusahaan namun disebut kedepan akan ada rencana untuk mengenakan sewa apabila ingin dikelola kembali oleh perusahaan. Hal ini disebut Pemkab sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Kalau pertemuan kayaknya gitu (tunggu ada Bupati baru). KPK sudah dua kali kita ajak ke situ dan disampaikan kedepan harus ada untung yang didapat oleh Pemerintah Daerah. Makanya kalau nanti mau (sambung) bayar sewa sama kita,” bilang Putra Jaya Manalu.
Sewa akan diterapkan selama 5 tahun sekali. Setelah melewati batas 5 tahun akan kembali dikaji ulang oleh Pemkab.
“Aku juga kalau soal Delimas ini hati-hati. Kalau dulu nggak dapat apa-apa Pemerintah Daerah ya sudahlah itukan dulu kalau sekarang KPK bilang gitu (nggak boleh gratis lagi dan harus ada untung Pemerintah Daerah),” katanya.
Dijelaskan mereka tidak mau melakukan hitungan sendiri. Nantinya mereka akan melibatkan appresial dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menghitung berapa tarif sewa yang pantas untuk 5 tahunnya. Dalam hal ini mereka tidak mau untuk ikut-ikut campur.
Sementara itu, Kabid Aset BKAD Deli Serdang, Husni mengatakan Pemkab pada dasarnya hanya memiliki lahan Deli Mas Plaza itu saja. Disebut kurang lebih luasnya mencapai 19 ribu meter persegi. Disebut pada klausul perjanjian belum ada ditegaskan apakah nantinya setelah berakhir bangunan yang ada milik Pemkab atau sebaliknya.
” Itu semua mereka yang bangun karena kita cuma lahannya saja. Tapi disitu mereka ada bangunkan musholla, kantor untuk orang Dinas Pasar (UPT) sama sarana parkir pajak. Mal ya mereka yang bangun sarana semua orang itu yang bangun. Di klausul perjanjian belum ada bahas itunya (diakhir jadi aset siapa fisik bangunan). Nanti setelah berakhir baru cerita itu (apakah untuk Pemkab), “kata Husni.
Terpisah Humas PT Delimas Suryakannaka, Edison Effendi Marpaung pihak tak bisa berbuat banyak.
“Kita lihat saja bagaimana kedepannya dalam perjanjian Pemkab DS dan PT Delimas Siryakannaka justru developper dan pengelola terdahulu memiliki hak piioritas untuk memperpanjang,” sebutnya pada wartawan.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menghadap Bupati Deliserdang untuk mengajukan permohonan kerjasama.” Selayaknya surat perjanjian Pemkab Delimas Suryakannaka memiliki hak keperdataan,”Pungkasnya.(Wan)
EDITOR : Rahmad












