AchienTewas Bukan Kecelakaan, Kuasa Hukum Duga Ini Pembunuhan Berencana

oleh
Korban semasa hidup.

POSMETRO MEDAN – Kasus kematian Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang ditemukan tewas dalam parit batas kebun PTPN 2 Afdeling VII, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin pada Minggu (27/04/2025) lalu kini diminta keluarga korban melalui kuasa hukumnya untuk diungkap Polisi.

Kuasa Hukumnya Mardi Sijabat SH pada keterangan persnya di Lubukpakam menyebutkan bahwa ini bukan kecelakaan tapi kasus dugaan pembunuhan diduga kuat merupakan pembunuhan berencana.

“Sudah Lebih dari sebulan lamanya pasca kematian Rifin alias Achien ini dan sekarang kasusnya sudah di limpahkan ke Satreskrim yang sebelumnya ditangani Lalulintas , saya sudah ngecek ke Satreskrim Polresta Deliserdang dan kasus ini sudah naik ke sidik, namun saat saya cek di SP2HP dari Reskrim pasal yang diterapkan pasal 338 ” ujar Mardi Sijabat SH,” Rabu,4/6/2025.

Mengetahui hal ini, Kuasa Hukum Mardi Sijabat keberatan karena ia menduga kasus kematian yang menimpa keluarga kliennya adalah dugaan pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana dan diduga diduga dibunuh secara bersama sama.

BACA JUGA..  Puskesmas Medan Helvetia Persulit Pasien, Pengguna BPJS Wajib Ambil Obat Berjarak 7 Km

“Kami keberatan kenapa pasal Tunggal pasal 338 pembunuhan secara spontan karena emosi yang diterapkan mereka (Penyidik),Seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana .Jo 338 Jo pasal 55 karena lebih dari satu orang yang saat peristiwa ditemukan Mayat Achien tersebut, ada saksi yang juga masih keluarga korban di dalam mobil Mitsubishi Exsvander BK 1833 AEA yang sekarang sudah diperiksa yakni bibi bersama anaknya yang tidak lain sepupunya korban ” tegas Mardi Sijabat SH.

Mardi juga menyebutkan dan pihaknya saat ini sudah mendapat informasi hasil autopsi dan Labfor dari kematian korban.

” Dari hasil outopsi yang kita ketahui Lembam di jumpai pada leher, punggung pinggang, bokong tidak hilang dengan penekanan.Kaku mayat,dijumpai pada Rahang Leher anggota gerak atas aggota gerak bawah yang sukar dilawan.Pembusukan tidak di jumpai” jelas Mardi Sijabat.

Dan hasil Labfor dari Forensik yakni Pemeriksaan Toksikologi: yaitu darah Lambung dan isinya , Jaringan hati, empedu dan urin, Terdeteksi MA(Metylenediox yang petamine, N-Methil Mda (N-methyl methyl endyok yampehetamine), mephedron dan ketamine.

BACA JUGA..  Nolak Diajak Indehoy, Pacar Disekap di Hotel

” Nah ini tadi dapat informasi kami, untuk itu kami berharap pihak Satreskrim segera melakukan penetapan tersangka karena semua bukti sudah lengkap dan dari hasil autopsi dan Labfor sudah jelas semua ” pinta Mardi.

Sementara itu, Abang Kandung korban, Rudi Irawan alias Akhun (28) bersama kuasa hukumnya, Mardi Sijabat menjelaskan, bahwa pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah melakukan upaya penyelidikan dengan objektif, namun belum melakukan langkah tegas untuk menetapkan tersangka pembunuhan itu.

Awalnya penanganan kasus ini di laporkan ke Satlantas karena peristiwa kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan saksi.
Namun hasil penyelidikan unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang, ditemukan kejanggalan antara keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Dari laporan laka lantas, kematian Rifin alias Achien adalah korban diduga laka lantas, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Namun dari rekaman evakuasi jenazah, korban ditemukan tewas di dalam parit sedalam 1,5 meter dengan kondisi hanya mengenakan celana pendek.

BACA JUGA..  Buron Kasus Curanmor Dibekuk Polisi di Sibolangit

Rudi Irawan alias Akhun, mengungkapkan, pihak keluarga semakin resah karena adanya desakan agar pengaduan itu dicabut saja dari pihak Kepolisian. permintaan tersebut dari orang yang masih adanya hubungan keluarga dengan mereka.

“Korban tewas sebelumnya didaftarkan menjadi tanggungan asuransi jiwa pada salah satu asuransi jiwa, sehingga dia tidak berharap apabila jiwa korban hanya dihargai dengan sejumlah uang” sebut Akhun.

Sehingga Dia dan keluarga, khususnya orang tuanya berharap kasus itu terungkap dan tersangkanya dapat menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya berharap mendapatkan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan” ujar Akhun

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan sat Reskrim Polresta Deliserdang.

“Kasus ini masih dalam penganan,” pungkas Kompol Risqi Akbar SIK. ( Wan)

EDITOR : Rahmad