Pemenang Lelang Pengelolaan Parkir Diumumkan Dishub Langkat

oleh
Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany umumkan pemenang lelang pengelolaan parkir di kecamatan, Rabu (28/5/25) di ruang pola Kantor Bupati Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se-Langkat di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

Rangkaian kegiatan diawali pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.

Forum tersebut berisikan masyarakat Langkat yang akan mengelola parkir di kecamatannya masing-masing.

Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Langkat.

Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :

BACA JUGA..  Gubsu Didesak Panggil Bupati Deli Serdang, Evaluasi APBD Untuk Gaji Guru PPPK PW

1. Kecamatan Hinai Rp 3,6 juta/tahun
atas nama Sofyan
2. Kecamatan Binjai Rp 12 juta/tahun
atas nama Zulkarnain
3. Kecamatan Sei Bingai Rp 9,6 juta/tahun atas nama Agung Haikal
4. Kecamatan Stabat Rp 632 juta/tahun atas nama M Bahrum
5. Kecamatan Batang Serangan Rp 51,6 juta/tahun atas nama Khairun Nizar
6. Kecamatan Ekowisata Tangkahan Rp 44 juta/tahun atas nama Ngarihken
7. Kecamatan Sawit seberang Rp 14,4 juta/tahun atas nama Jotmajaya
8. Kecamatan Besitang Rp 9,6 juta/tahun atas nama Sandi Wiranata
9. Kecamatan Gebang Rp 6 juta/tahun atas nama Maulidin
10. Kecamatan Pangkalan Susu Rp 44,5 juta/tahun
Atas nama Syaiful Amri
11. Kecamatan Brandan Barat Rp 2,4 juta/tahun atas nama Khairul Bahri
11. Kecamatan Sei Lepan Rp 3,6 juta/tahun atas nama Sandiwirata
12. Kecamatan Kuala Rp 46 juta/tahun atas nama Serbajaya Ginting
13. Kecamatan Padang Tualang Rp 12 juta/tahun atas nama Agung Tidio Sandi
14. Kecamatan Babalan Rp 135 juta/tahun atas nama
Khairul Bahri
17. Kecamatan Kutambaru Rp 6 juta/tahun atas nama Medy Kembaren
18. Kecamatan Salapian Rp 60,5 juta/tahun atas nama Hendra Sitepu
19. Kecamatan Tanjung Pura Rp 134,4 juta/tahun atas nama Maulidin
20. Kecamatan Bahorok Rp 70 juta/tahun atas nama Medy Kembaren

BACA JUGA..  TMMD Ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.

Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani ke depannya.

BACA JUGA..  Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

“Pemenang lelang per tiga bulan akan kami evaluasi, jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas,” tegas Ari.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala