POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, amankan seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Komplek Polri, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Pelaku yang diamankan Ari Putra Pratama (26) warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6).
Tak hanya menangkap Ari, petugas turut menyita barang bukti 5 (lima) plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 gram, dua buah sekop sabu, dua bungkusan berisikan.
Kemudian plastik klip kosong, uang tunai sebesar 5 juta rupiah dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Tommy.
Penangkapan terhadap Ari berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akibat adanya seorang pria, yang diduga pengedar narkotika.
Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
Pada Senin (26/5) sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, pinggir jalan. Anggota melihat seorang laki – laki dengan ciri – ciri yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor NMax tanpa plat,
Tanpa buang waktu, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti di bawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Modus operandi tersangka itu membeli sabu untuk dijual lagi kepada pembeli. Untuk selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akan akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang ada di Kota Medan,” tutur Tommy.
Editor : Oki Budiman












