POSMETRO MEDAN – Satres narkoba Polres Binjai, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Lokasi, di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 wib dini hari.
Seorang pria yang ditangkap polisi berinisial TMY (29).
Kepada Wartawan AKP Syamsul Bahri SE, MH mengatakan awal penangkapan bermula dari adanya informasi dari seorang tokoh masyarakat yang namanya dirahasiakan memberitahukan di Desa Namukur sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu lalu menelusuri lokasi Desa Namukur sesuai informasi dari tokoh masyarakat.
“Saat petugas menelusuri Lokasi, kemudian tim melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri dari informasi awal, dimana saat itu sedang berdiri di depan teras sebuah rumah,” kata AKP Syamsul, Jumat (29/5).
Saat petugas merasa benar terhadap informasi tersebut, kemudian petugas mendekati pria tersebut namun terduga langsung melompat dan melarikan diri dari kejaran petugas.
“Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan petugas, berhasil mengamankan terduga,” lanjutnya.
Saat dilakukan interogasi terduga TMY (29) mengaku tinggal di Jalan Sembada X, Medan Selayang, Kota Medan.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi dengan rincian 5 butir pil ekstasi utuh dan 4 butir dalam keadaan pecah, satu unit Hp merk Redmi , satu unit Sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Binjai guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.(Melky).
EDITOR : Rahmad















