example bannerexample bannerexample banner

Dua Warga Dusun Bakti Jadi Kurir Ekstasi

oleh
Dua kurir ekstasi yang ditangkap.
POSMETRO MEDAN – Dua pria yang diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di ciduk Satres Narkoba Polres Binjai, Selasa (27/5).
Pelaku yakni ACN (18) dan KZ (21) keduanya tinggal di Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya di ciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kepada Wartawan Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.
“Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan
2 orang pria sedang menggunakan HPnya, dimana saat itu keduanya sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motornya,” kata AKP Syamsul, Jumat (29/5).
Mengingat, waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 01.00 wib, sehingga menimbulkan adanya rasa curiga oleh petugas, kemudian petugas mendekatinya untuk menanyakan maksudnya dan tujuan terhadap keduanya.
“Saat dipertanyakan oleh petugas terhadap keduanya, dianya langsung gugup serta ketakutan, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” lanjutnya
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tujuh butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 2,57 gr, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,23 gr, satu unit Hp merk realme warna putih, satu unit Sepeda Motor honda beat tanpa Nopol.
“Setelah dilakukan interogasi awal di tkp terhadap pelaku, kedua pria tersebut mengaku akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai,” ujar AKP Syamsul dari pengakuan kedua pelaku.
Terhadap ACN dan KZ dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(Melky).

BACA JUGA..  Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan HadiahJuara TOTK 2026