Dua Residivis ‘Masuk’ Lagi, Kasusnya Bobol Bengkel Motor

oleh
Teks foto : Tampang dua pelaku pembobolan bengkel motor. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Empat hari setelah melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap dua pelakunya.

 Keduanya yakni, MR alias Izal (25) warga Jalan Ir H Juanda, dan ISS alias Iwan (36), warga Krompol, Kecamatan Tebing Tinggi.

 “Keduanya berhasil kami amankan empat hari setelah kejadian, berkat kerja cepat tim Reskrim dalam melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya kepada wartawan, Kamis (22/5).

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

 Awalnya, pemilik bengkel bernama Arjun (43) menemukan tempat usahanya telah dibobol.

 Dari dalam bengkel, pelaku menggondol satu unit sepeda motor RX King, sejumlah alat kerja, uang tunai Rp300.000, dan satu unit HandPhone.

Teks foto : Tampang dua pelaku pembobolan bengkel motor. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

 Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

 Tim Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

 Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nurmansyah, berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Desa Pon, Kecamatan Firdaus, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (20/5) siang.

 “Kedua pelaku yang telah ditangkap merupakan residivis. Saat diamankan mereka tidak melakukan perlawanan,” ujar Darma.

 Kepada pihak Kepolisian, keduanya masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak jerjak besi jendela menggunakan sepotong kayu.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

 “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga masih mencari barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku,” tuturnya.

 Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman