Pelaku Curas ‘Nyangkut’ di Polsek, Dua DPO

oleh
Teks foto : Rezki alias Riski, pelaku curas. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalinsum Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

 Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga bernama Miswanto (39), sopir yang menetap di Desa Pinangripan, Kecamatan Air Batu, Asahan.

 Dalam laporannya, Miswanto mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga orang tidak dikenal saat mengendarai mobil pick-up bermuatan bibit sawit bersama temannya, Puput Sahputra.

BACA JUGA..  Dibilang Bodat, Bu Kepsek Somasi Ketua DPRD Dairi

 Saat itu ketiga pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dan mengaku berasal dari sebuah yayasan.

 Korban pun berhenti, dan para pelaku langsung melakukan pemukulan serta merampas dua unit ponsel, satu dompet berisi uang tunai Rp1.100.000 milik korban

 Totol korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.

 Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA..  Residivis ‘Rayap Besi’ Ditangkap Polsek Medan Timur

 Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ilhamsyah yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

 Salah seorang tersangka dalam kasus ini bernama Rezki alias Riski (28), berhasil diamankan di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjungpasir.

 Kepada petugas, Rezki mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut bersama dua rekannya R dan K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30 Persen dalam Sebulan

 Terhadap Rezki alias Riski, petugas juga mengamankan satu unit HandPhone Oppo warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

 Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman