POSMETRO MEDAN – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, 2 (dua) pria diamankan petugas di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya yakni, Duta (25) dan Abu (40). Mereka dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (21/5).
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Hamparan Perak,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, (22/5).

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” lanjutnya kepda wartawan.
Setelah menangkap keduanya, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Barang haram tersebut ditemukan di bawah bangku yang diduduki oleh tersangka Duta.
“Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran narkoba,” jelas Ismail.
Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Menutup, AKP Ismail Pen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












