POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sumbul meringkus tiga penganiaya sopir truk di Jalur Lae Pondom tepatnya di pintu masuk menuju Kecamatan Silahisabungan, Dairi, Minggu (4/5/2025).
Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan mengatakan, ketiga tersangka yakni Sergio Jaya Malau (21) warga Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul, Dearman Sius Tamsar (29) warga Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, dan Gimran Rajagukguk (42) warga Jumantuang Kecamatan Siempat Nempu, Dairi.
“Ya kami melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas kasus penganiayaan yang dialami oleh korban, Hendri Siagian bersama rekannya, Leo Sinambela,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya yang merupakan sopir dan kernet truk melihat ada perkelahian tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, Hendri bersama Leo langsung berinisiatif untuk melerai pertikaian tersebut.
“Akan tetapi, salah seorang tersangka langsung menuduh si korban merupakan salah satu bagian dari orang yang bertikai dengan mereka. Sehingga korban dan rekannya itu langsung dihajar oleh para pelaku, ” ujarnya.
Hendri kemudian dicekik oleh salah seorang tersangka, dan langsung didorong hingga jatuh ke tanah. Selain itu, bagian kepala dan perutnya ditendang oleh para pelaku secara berulang-ulang.
Kejadian itu juga dialami oleh rekannya, Leo. Alhasil, Leo mendapat luka robek dibagian telinga sebelah kanan dan bengkak dibagian kepala. Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumbul.
Petugas Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku. Saat ini, ketiganya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Dairi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.(tbn)












