Edarkan Sabu, Kini Gagal Nikah & Berakhir di Penjara 

oleh
Teks foto : Pria berinisial PA gagal nikah lantaran diduga mengedar narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Nekat mengedarkan narkotika, seorang pria PA (22) yang hendak melangsungkan pesta pernikahan batal, lantaran sudah ditangkap.

 Pemuda yang tinggal di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

 “Rencananya menikah Sabtu semalam, tapi tak jadi karena sudah keburu ditangkap,” ucap PA kepada wartawan, Kamis (1/5) siang.

BACA JUGA..  Undercover Buy Berhasil, Pengedar Sabu di Perbaungan 'Nyangkut'

 Masih kata PA. segala sesuatu sudah dipersiapkan mulai dari cetak undangan, pasan tenda dan pelaminan untuk melangsungkan pernikahan.

 “Tentang pasangan saya juga nggak tau karena sudah nggak ada kabarnya lagi,” ucapnya.

 PA tidak sendirian,  petugas kepolisian juga meringkus EP (34) di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat beberapa hari lalu.

BACA JUGA..  Empat Preman Pungli Diciduk Polres Belawan

 Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 2,24 gram.

 Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA..  Pria di Tapteng Jadikan Kakak dan Keponakan Menjadi Pemuas Nafsu

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman