example bannerexample bannerexample banner

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Binjai

oleh
Residivis narkoba dan barang bukti yang diboyong ke Polres Binjai.

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai, menangkap pelaku residivis kasus narkoba di Dusun Kenangan, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Selasa (29/4/2025).

Pelaku berinisial *J (54)* warga Dusun kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan merupakan residivis kasus narkotika dan bebas pada Bulan September tahun 2023.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH menyampaikan penangkapan berawal dari, adanya menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
example banner

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di TKP dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya. Untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu,” sebut AKP Syamsul Kamis (1/5/2025).

Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 wib tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J

BACA JUGA..  Lapak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Digrebek TNI Kodim 0204/DS
example bannerexample banner

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki smash warna biru BK 3660 IR,” tambah Kasat.

Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk prose penyidikan lebih lanjut

BACA JUGA..  Polres Binjai Tangkap Pria Pembawa 202 Gram Sabu

“Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Syamsul.(Melky).

EDITOR : Rahnad