POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan narkotika, seorang pria PA (22) yang hendak melangsungkan pesta pernikahan batal, lantaran sudah ditangkap.
Pemuda yang tinggal di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
“Rencananya menikah Sabtu semalam, tapi tak jadi karena sudah keburu ditangkap,” ucap PA kepada wartawan, Kamis (1/5) siang.
Masih kata PA. segala sesuatu sudah dipersiapkan mulai dari cetak undangan, pasan tenda dan pelaminan untuk melangsungkan pernikahan.
“Tentang pasangan saya juga nggak tau karena sudah nggak ada kabarnya lagi,” ucapnya.
PA tidak sendirian, petugas kepolisian juga meringkus EP (34) di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat beberapa hari lalu.
Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 2,24 gram.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












