POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (26/4) sekira pukul 00.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di kamar tempat remaja tersebut tinggal, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu gunting serta dan HandPhone merek Redmi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Eko, Kamis (1/5).
Kini, pihak Polres Tanah Karo tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah penangkapan ini, Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












